on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 1976 tentang Pengarahan Delegasi Indonesia ke Sidang Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-31 di New York
Also known as: Inpres 15/1976 · Inpres No. 15 Tahun 1976 · Inpres Nomor 15 Tahun 1976
Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk memberikan arahan kepada Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dalam menghadapi Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-XXXI di New York. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa delegasi dapat memperjuangkan kepentingan nasional Indonesia dan berkontribusi pada perdamaian dan stabilitas internasional.
Ketentuan Substansial: Instruksi ini menetapkan bahwa Menteri Luar Negeri bertindak sebagai Ketua Delegasi. Delegasi diharapkan menggunakan petunjuk pengarahan yang terlampir sebagai pedoman dalam sidang. Delegasi juga diwajibkan untuk memberikan laporan perkembangan sidang dan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden. Instruksi ini berlaku selama sidang berlangsung dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.