on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Also known as: Perda Kabupaten Sigi 7/2017 · Perda Kabupaten Sigi No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
LRA mencakup informasi mengenai pendapatan sebesar Rp 1.212.221.064.331,41 dan belanja sebesar Rp 1.039.353.565.302,16, yang menghasilkan defisit sebesar Rp(1.178.529.996,75). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 23.080.416.255,56 dan pengeluaran sebesar Rp 785.215.606,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp22.295.200.649,56.
LP-SAL menyajikan saldo anggaran lebih awal sebesar Rp 22.903.143.080,56, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp 23.080.416.255,56, dan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 21.116.670.652,81.
LO menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.242.962.826.002,38 dan beban sebesar Rp 1.090.390.353.739,04, menghasilkan surplus sebesar Rp152.046.929.039,34.
LPE mencatat ekuitas awal sebesar Rp 1.018.949.844.546,69, surplus laporan operasional sebesar Rp 152.046.929.039,34, dan ekuitas akhir sebesar Rp 1.250.363.153.332,17.
Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp1.260.696.095.774,48, jumlah kewajiban sebesar Rp 10.332.942.442,31, dan jumlah kewajiban dan ekuitas dana sebesar Rp1.260.696.095.774,48.
LAK mencatat saldo kas awal sebesar Rp 23.150.110.567,01 dan saldo kas akhir sebesar Rp 21.378.266.051,26.
CaLK memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.