For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 91 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91 Tahun 1953 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Territorium VI

Also known as: Keppres 91/1953 · Keppres No. 91 Tahun 1953 · Keppres Nomor 91 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 1953Publication Date:28 Mei 1953
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian dan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Territorium VI
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Mei 1953
Publication Date28 Mei 1953
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 1953 ini dikeluarkan untuk mengatur pemberhentian dan pengangkatan hakim-hakim perwira pada pengadilan-pengadilan tentara di Territorium VI. Latar belakang keputusan ini adalah adanya kebutuhan untuk melakukan pemindahan dan penyesuaian personel dalam lingkungan peradilan ketentaraan. Keputusan ini memperhentikan dengan hormat beberapa hakim-perwira dari pengadilan tentara di Bandjarmasin dan Pontianak, serta mengangkat hakim-perwira baru di Bandjarmasin. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)