For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERDA KAB.LAMPUNG TENGAH NOMOR 02 TAHUN 2011 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Tengah 4/2016 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2016Publication Date:13 Februari 2016

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERDA KAB.LAMPUNG TENGAH NOMOR 02 TAHUN 2011 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Effective Date13 Februari 2016
Publication Date13 Februari 2016
Place of EnactmentGunung Sugih

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya evaluasi pemerintah daerah terhadap peraturan tersebut, khususnya terkait bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena waris dan hibah wasiat, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan yang dilakukan adalah penghapusan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dari Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011. Pasal 9 mengatur tentang besaran pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terutang, dihitung berdasarkan tarif dikalikan dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP, maka perhitungan BPHTB didasarkan pada NJOP setelah dikurangi NPOPTKP.

Peraturan ini juga mengatur besarnya pokok BPHTB karena pemberian Hak Pengelolaan, yaitu 0% untuk penerima Hak Pengelolaan seperti Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah, dan Perum Perumnas, serta 50% untuk penerima Hak Pengelolaan selain yang disebutkan.

(-)

(-)