For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 43 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

Also known as: PERPRES 43/2021 · PERPRES No. 43 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 43 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2021Publication Date:11 Mei 2021
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeUniversitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Mei 2021
Publication Date11 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Samarinda menjadi Institut Agama Islam Negeri Samarinda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 281)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Samarinda. Tujuan utama dari pendirian ini adalah untuk memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lainnya, guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Universitas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Universitas ini memiliki tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dan dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. Pembinaan teknis dilakukan oleh menteri terkait sesuai dengan bidangnya masing-masing.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Samarinda dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. 2. Semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Samarinda dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. 4. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)