For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 3/2010 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:1 November 2010Publication Date:29 Oktober 2010
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date01 November 2010
Publication Date29 Oktober 2010
Place of EnactmentPutussibau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2010. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 108.171.760.312,84 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 744.310.475.312,84. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 108.449.222.415,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 798.099.214.966,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (227.462.102,16). Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan sebesar Rp. 81.017.431.514,16 dan pengeluaran sebesar Rp. 27.228.691.861,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)