For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 03/2012 · Perda Kabupaten Cianjur No. 03 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2012Publication Date:2 Januari 2012
Usaha Milik Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date13 Januari 2012
Publication Date02 Januari 2012
Place of EnactmentCianjur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Cianjur. Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan desa, menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat, memberdayakan masyarakat, dan mengelola aset desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

Tujuan pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan asli desa, mendorong berkembangnya kegiatan perekonomian masyarakat desa, meningkatkan kreativitas dan peluang usaha ekonomi produktif, serta mendorong berkembangnya usaha mikro sektor informal untuk penyerapan tenaga kerja. Sasaran pembentukan BUMDes adalah terlayaninya masyarakat dalam mengembangkan usaha produktif dan tersedianya sarana usaha dalam menunjang perekonomian masyarakat.

Peran BUMDes adalah sebagai sarana perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan, serta sebagai sarana pengembangan potensi usaha mikro masyarakat desa. Strategi pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat melalui BUMDes dilakukan dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif, menciptakan sistem penjaminan, menyediakan bantuan teknis dan pendampingan, serta menata dan memperkuat lembaga keuangan mikro.

Pembentukan BUMDes harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti inisiatif dari pemerintah desa dan/atau masyarakat, adanya potensi usaha ekonomi masyarakat, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha, adanya unit-unit usaha masyarakat yang dikelola secara parsial, dan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa. Jenis usaha BUMDes meliputi jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, dan/atau industri kecil dan rumah tangga. Permodalan BUMDes dapat berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, dan/atau penyertaan modal pihak lain.

BUMDes berkedudukan di luar struktur organisasi pemerintahan desa. Kepengelolaan BUMDes terdiri atas unsur Pemerintah Desa dan masyarakat, yaitu Penasihat atau Komisaris (secara ex officio dijabat oleh Kepala Desa) dan Direksi (Pelaksana Operasional) yang dipilih dari masyarakat desa. Pengawas BUMDes terdiri dari unsur Badan Permusyawaratan Desa, unsur Pemerintahan Desa, dan unsur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Pengelolaan BUMDes harus didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, partisipasi aktif masyarakat, keberlanjutan, akseptabilitas, dan berorientasi keuntungan. Setiap BUMDes wajib dilengkapi dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

1. BUMDes yang yang telah ada dapat menjalankan kegiatannya dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

(-)