on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Pemotongan Hewan Potong Dan Penanganan Daging
Also known as: Perda Kabupaten Magelang 10/2008 · Perda Kabupaten Magelang No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemeriksaan kesehatan hewan, pemotongan hewan potong, dan penanganan daging di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kesehatan dan kehalalan produk hasil ternak, serta menjaga agar peredaran daging aman dan halal untuk dikonsumsi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum terkait pengawasan produk asal hewan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini memberikan hak kepada petugas pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem, serta menentukan apakah daging layak dikonsumsi atau tidak. Kewajiban meliputi pemenuhan persyaratan kesehatan hewan dan standar penanganan daging bagi pelaku usaha.