For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kabupaten Rokan Hilir 12/2011 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:26 September 2011Publication Date:26 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Effective Date26 September 2011
Publication Date26 September 2011
Place of EnactmentBagan Siapi-api

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Tahun 2004 Seri B Nomor 03).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Rokan Hilir. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan mewujudkan kemandirian daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak Reklame: Pajak Reklame dipungut atas setiap penyelenggaraan reklame. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
  2. Dasar Pengenaan, Besaran Tarif, dan Cara Perhitungan Tarif: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame jika diselenggarakan oleh pihak ketiga, atau dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame jika diselenggarakan sendiri. Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25%.
  3. Pemungutan Pajak: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Rokan Hilir dengan masa pajak 1 bulan. Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Surat Tagihan Pajak (STPD), tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan/pembatalan/pengurangan ketetapan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Pajak terutang yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Tahun 2004 Seri B Nomor 03) masih tetap merupakan pajak yang terutang dan dapat ditagih sesuai dengan tata cara penagihan pajak dalam peraturan daerah ini.

1. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 2. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).