on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
Also known as: Perda Kabupaten Rokan Hilir 12/2011 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Rokan Hilir. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan mewujudkan kemandirian daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai Surat Tagihan Pajak (STPD), tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan/pembatalan/pengurangan ketetapan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.