For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Also known as: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 11/2022 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2022Publication Date:18 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
LocationPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Effective Date18 Oktober 2022
Publication Date18 Oktober 2022
Place of EnactmentPenajam

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2022. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.

APBD TA. 2022 semula sebesar Rp1.170.655.818.445,- bertambah sebesar Rp559.818.055.238,- sehingga menjadi Rp1.730.473.873.683,-. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan daerah mencakup Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD. Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)