For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 1/2017 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 2017Publication Date:9 Maret 2017
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Effective Date09 Maret 2017
Publication Date09 Maret 2017
Place of EnactmentArga Makmur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2015 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai persyaratan calon Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyebabkan syarat calon Kepala Desa wajib terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran tidak dapat diberlakukan. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penghapusan Pasal 24 huruf h dan penambahan huruf q pada Pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015, yang mengatur persyaratan calon Kepala Desa. Persyaratan baru yang ditambahkan adalah membuat surat pernyataan bersedia untuk bertempat tinggal di Desa setempat selama memegang jabatan jika terpilih dengan beban biaya ditanggung yang bersangkutan.

(-)

(-)