For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nmor 8 Tahun 2003 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Barat 3/2012 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 2012Publication Date:19 Januari 2012
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nmor 8 Tahun 2003 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Effective Date19 Januari 2012
Publication Date19 Januari 2012
Place of EnactmentSendawar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2003 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai bentuk sumbangan yang dapat berupa pemberian, donasi, wakaf, hibah, dan lain-lain sumbangan yang sah dan tidak mengikat sebagai dukungan pihak ketiga dalam rangka percepatan pembangunan. Selain itu, Dinas Pendapatan Daerah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan penerimaan sumbangan dari pihak ketiga. Semua hasil penerimaan sumbangan yang berbentuk uang atau giro wajib disetor ke Kas Daerah. Sumbangan dari pihak ketiga yang berbentuk barang bergerak atau tidak bergerak wajib didaftarkan dan diserahkan dokumen-dokumennya ke Bagian Perlengkapan dan Aset Daerah sebagai Aset Daerah.

(-)

(-)