For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 67.K/MB.01/MEM.B/2026

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 67.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Selatan

Also known as: Kepmen ESDM 67.K/MB.01/MEM.B/2026 · Kepmen ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2026

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2026Publication Date:12 Februari 2026
Pertambangan Mineral dan BatubaraAgraria & PertanahanPertambangan & Sumber Energi

Information

TypeKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date12 Februari 2026
Publication Date12 Februari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 102.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Selatan.

Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara dengan menetapkan wilayah yang mengandung sebaran formasi batuan pembawa mineral dan/atau batubara, data indikasi, sumber daya, serta cadangan mineral dan/atau batubara sebagai Wilayah Pertambangan di Provinsi Sulawesi Selatan.

Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Selatan terdiri atas Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, Wilayah Pencadangan Negara, dan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus. Peta wilayah tersebut tersedia dalam bentuk cetak dan digital yang terintegrasi dalam sistem informasi wilayah pertambangan berbasis elektronik.

Penetapan wilayah ini berfungsi sebagai dasar bagi Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam, batubara, mineral bukan logam, batuan, serta mineral bukan logam jenis tertentu. Selain itu, wilayah ini menjadi dasar penerbitan izin pertambangan rakyat, penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), serta pengelolaan Wilayah Pencadangan Negara yang dapat diubah statusnya menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus. Wilayah Pertambangan ini dapat dilakukan perubahan sebanyak 1 (satu) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

(-)

(-)