For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Habaring Hurung Sampit-Kalteng

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 5/2023 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 September 2023Publication Date:18 September 2023
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Habaring Hurung Sampit-Kalteng
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Effective Date18 September 2023
Publication Date18 September 2023
Place of EnactmentSampit

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016 Nomor 236).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Habaring Hurung Sampit-Kalteng. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah. Tujuannya adalah untuk penguatan kelembagaan dan struktur BUMD, meningkatkan kapasitas usaha guna memperoleh manfaat ekonomi dan sosial di daerah, serta mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah. Penyertaan modal daerah dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah yang dianggarkan dalam APBD. Besaran penyertaan modal kepada PT. Habaring Hurung adalah sebesar Rp50.000.000.000,00 yang akan dipenuhi dalam jangka waktu 5 tahun, dengan peruntukan sebagian kepada PT. HBM. Anak perusahaan PT Habaring Hurung terdiri dari PT. HBM dan PT. Alur Mentaya Sejahtera. Pelaksanaan penyertaan modal dilakukan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan penugasan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah berhak mendapatkan dividen dan menerima laporan perkembangan kinerja secara periodik, serta berkewajiban memenuhi penyertaan modal dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD.

(-)

(-)