on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ruang Terbuka Hijau
Also known as: Perda Kabupaten Tapin 4/2014 · Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian ruang untuk meningkatkan nilai keindahan dan kenyamanan lingkungan kota melalui RTH, serta pengelolaan tata ruang yang terpadu dengan memperhatikan lingkungan alam dan sosial.
Tujuan kebijakan ini adalah menjaga keserasian ekosistem, mewujudkan keseimbangan lingkungan alam dan buatan, menjaga ketersediaan lahan resapan air, menciptakan aspek planologis, dan meningkatkan kualitas lingkungan. Fungsi RTH meliputi fungsi ekologis (sirkulasi udara, pengaturan iklim mikro, peneduh, produsen oksigen, penyerap air hujan, habitat satwa, penyerap polutan, penahan angin), fungsi sosial budaya (ekspresi budaya lokal, media komunikasi, rekreasi, pendidikan, penelitian), fungsi ekonomi (sumber produk dijual, bagian usaha pertanian), dan fungsi estetika (kenyamanan, keindahan, kreativitas, arsitektur, keseimbangan area terbangun dan tidak terbangun).
Peraturan ini menetapkan bahwa 30% dari luas kawasan kota adalah RTH, terdiri dari 20% RTH Publik dan 10% RTH Privat. RTH Publik dapat berupa taman kota, taman rekreasi, taman lingkungan, kebun binatang, pemakaman umum, lapangan olahraga, sempadan sungai, jalur pengaman jalan, dan kawasan jalur hijau. Pembangunan RTH Publik dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah, pihak perorangan, atau badan usaha melalui kerjasama. Setiap orang atau badan berkewajiban menyisakan 10% dari luas lahan untuk RTH Privat, kecuali untuk tempat tinggal dengan luas maksimal 100 meter persegi. Pengembang perumahan juga wajib menyisakan 10% area perumahan untuk RTH.
Pengendalian RTH meliputi target luas, fungsi, manfaat, lokasi, dan kesesuaian konstruksi. Pengendalian dilakukan melalui perizinan, pemantauan, pelaporan, dan penertiban. Masyarakat dilibatkan dalam penataan RTH, mulai dari perencanaan hingga pengendalian. Pendanaan RTH Publik bersumber dari APBD, swadaya masyarakat, dan sumber lain yang sah.