For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Perkeretaapian

Also known as: Permenhub 56/2023 · Permenhub No. 56 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 56 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2023Publication Date:18 Desember 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Perkeretaapian
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date21 Desember 2023
Publication Date18 Desember 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Perkeretaapian

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2014 guna menciptakan organisasi dan tata kerja Balai Pengujian Perkeretaapian yang lebih efektif dan efisien. Balai ini ditetapkan sebagai Satuan Kerja Badan Layanan Umum oleh Menteri Keuangan dan disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Balai ini bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama Balai adalah melaksanakan pengujian prasarana, sarana, dan sumber daya manusia perkeretaapian. Fungsi Balai meliputi penyusunan rencana strategis, pelaksanaan pengujian berkala, pengelolaan keselamatan kerja, dan pengembangan usaha. Struktur organisasi Balai terdiri dari beberapa subbagian dan seksi yang masing-masing memiliki tugas spesifik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Pengujian Perkeretaapian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat serta dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)