on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon Tahun 2013 - 2018
Also known as: Perda Kota Cirebon 7/2013 · Perda Kota Cirebon No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Cirebon ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon Tahun 2013-2018. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah, berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan, disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD berfungsi sebagai acuan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan perencanaan tahunan dan menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) Pemerintah Kota.
Sistematika RPJMD terdiri dari pendahuluan, gambaran umum Kota Cirebon, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan, indikator pembangunan Kota Cirebon, dan penutup.
Isi beserta uraian RPJMD tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.