For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2002 tentang Penghapusan Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 13/2002 · Perda Kabupaten Kolaka No. 13 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 13 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2002Publication Date:2 Juli 2002
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenghapusan Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka
Effective Date02 Juli 2002
Publication Date02 Juli 2002
Place of EnactmentKolaka

Peraturan Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan yang khusus mengatur mengenai tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Kabupaten Kolaka dianggap tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka ini mengatur tentang penghapusan barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah pertimbangan teknis dan ekonomis yang memungkinkan penghapusan barang bergerak dan tidak bergerak milik pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur proses penghapusan barang milik daerah sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penggolongan barang daerah menjadi barang tidak bergerak (tanah, bangunan air, instalasi, jaringan, jalan dan jembatan, perumahan, bangunan gedung, monumen) dan barang bergerak (alat-alat besar, alat-alat angkutan, alat-alat bengkel, alat-alat pertanian, alat-alat kantor dan rumah tangga, alat-alat studio, alat-alat kedokteran, alat-alat laboratorium, alat-alat elektronik, buku/perpustakaan, barang kesenian dan kebudayaan, hewan/ternak dan tanaman).
  2. Persyaratan penghapusan barang, baik barang tidak bergerak (rusak berat, terkena bencana alam, tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, terkena planologi kota, kebutuhan organisasi, penyatuan lokasi, pertimbangan strategis) maupun barang bergerak (pertimbangan teknis seperti rusak, tidak ekonomis diperbaiki, modernisasi, kadaluarsa, perubahan spesifikasi; pertimbangan ekonomi seperti berlebih, biaya operasional lebih besar dari manfaat, hilang/kekurangan perbendaharaan).
  3. Proses penghapusan barang yang melibatkan pembentukan panitia penghapusan barang oleh Bupati, penelitian barang rusak, pembuatan berita acara pemeriksaan, persetujuan DPRD, dan penetapan keputusan Bupati.
  4. Pelaksanaan penghapusan barang melalui pelelangan umum/terbatas, disumbangkan/dihibahkan, atau pemusnahan.
  5. Ketentuan khusus mengenai penjualan kendaraan perorangan dinas yang telah dipergunakan selama 5 tahun atau lebih.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah dan ketentuan penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan yang khusus mengatur mengenai tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Kabupaten Kolaka dianggap tidak berlaku lagi.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) serta pembatalan atas lelang yang telah dilakukan. 2. Dalam hal pelanggaran tersebut dilakukan oleh Pegawai Negeri, maka yang bersangkutan dapat dikenakan tuntutan ganti rugi dan sanksi administrasi lainnya.