For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 36 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 36 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN DESA MALINO DI WILAYAH KECAMATAN UNA-UNA

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 36/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 36 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 36 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2005Publication Date:1 Oktober 2005
Pemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DESA MALINO DI WILAYAH KECAMATAN UNA-UNA
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date03 Oktober 2005
Publication Date01 Oktober 2005
Place of EnactmentAmpana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Malino di wilayah Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Una-Una. Pembentukan desa ini didasari oleh peningkatan jumlah penduduk yang berimplikasi pada peningkatan pelayanan pemerintahan. Desa Malino memiliki batas-batas wilayah yang telah ditetapkan, meliputi sebelah utara berbatasan dengan Desa Tumbulawa, sebelah timur berbatasan dengan Timur Tumbulawa, sebelah selatan berbatasan dengan laut, dan sebelah barat berbatasan dengan Molowagu. Luas wilayah Desa Malino adalah ± 20,35 Km². Desa Malino terdiri dari Dusun I Tumbulawa dan Dusun II Kandala. Desa Malino merupakan pemekaran dari Desa Molowagu, sehingga wilayah Desa Molowagu hanya terdiri dari Dusun Molowagu. Dengan terbentuknya Desa Malino, penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi hak dan kewenangan Pemerintahan Desa Malino, yang memiliki kewajiban untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)