For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 55/M-DAG/PER/9/2013 · Permendag No. 55/M-DAG/PER/9/2013

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2013Publication Date:1 Oktober 2013
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Oktober 2013
Publication Date01 Oktober 2013
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar. Perubahan ini berkaitan dengan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2013, yang mempengaruhi jenis produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar. Lampiran baru mencantumkan daftar produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar, termasuk mineral logam (seperti pirit besi, bijih besi, bijih mangan, bijih tembaga, bijih nikel), mineral bukan logam (seperti kuarsa, kaolin, batu kapur, feldspar), dan batuan (seperti garnet alami, batu sabak, marmer, granit). Setiap produk pertambangan diklasifikasikan berdasarkan pos tarif/HS yang sesuai.

(-)

(-)