Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar. Perubahan ini berkaitan dengan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2013, yang mempengaruhi jenis produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar. Lampiran baru mencantumkan daftar produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar, termasuk mineral logam (seperti pirit besi, bijih besi, bijih mangan, bijih tembaga, bijih nikel), mineral bukan logam (seperti kuarsa, kaolin, batu kapur, feldspar), dan batuan (seperti garnet alami, batu sabak, marmer, granit). Setiap produk pertambangan diklasifikasikan berdasarkan pos tarif/HS yang sesuai.