For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara

Also known as: Peraturan BKN 5/2024 · Peraturan BKN No. 5 Tahun 2024 · Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2024Publication Date:12 Agustus 2024
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemeProsedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date14 Agustus 2024
Publication Date12 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara

Peraturan ini disusun untuk memperlancar dan menyeragamkan pelaksanaan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan, pengembangan karier pegawai Aparatur Sipil Negara, dan seleksi lainnya dengan metode Computer Assisted Test (CAT) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Perubahan prosedur ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan saat ini. Peraturan ini mengatur tahapan seleksi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan seleksi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara, daerah, dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Peserta yang terlambat atau tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan larangan tertentu dapat dikenakan sanksi teguran lisan hingga diskualifikasi.