on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 1992 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Pendirian Perusahaan Asuransi Investasi Dan Kredit Ekspor
Also known as: PP 75/1992 · PP No. 75 Tahun 1992 · PP Nomor 75 Tahun 1992
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk merealisasikan keputusan Sidang Dewan Gubernur Islamic Development Bank ke-16 mengenai pembentukan perusahaan asuransi investasi dan kredit ekspor. Sebagai anggota Islamic Development Bank, Indonesia perlu berpartisipasi sebagai pendiri perusahaan tersebut melalui penyertaan modal saham. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memisahkan kekayaan negara yang disertakan dalam modal saham perusahaan tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyertaan modal oleh Negara Republik Indonesia dalam pendirian perusahaan asuransi investasi dan kredit ekspor. Nilai penyertaan modal ditetapkan sebesar ID 250.000. Pelaksanaan penyertaan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.