Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran publik, swasta, komunitas, dan berlangganan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Persyaratan pendirian dan perizinan untuk berbagai jenis lembaga penyiaran (LPP, LPS, LPK, LPB), termasuk persyaratan administrasi, program siaran, dan data teknik penyiaran.
- Tata cara perizinan, termasuk pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran, pengajuan permohonan IPP, pemeriksaan kelengkapan persyaratan, Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) oleh KPI, dan Forum Rapat Bersama (FRB).
- Proses Forum Rapat Bersama (FRB) yang melibatkan Pemerintah dan KPI untuk memberikan persetujuan atau penolakan permohonan IPP.
- Penerbitan Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran sebagai dasar untuk pengurusan izin-izin lain dan pelaksanaan uji coba siaran.
- Proses pengajuan dan penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR).
- Pelaksanaan uji coba siaran setelah mendapatkan Izin Prinsip, termasuk evaluasi terhadap persyaratan administrasi, program siaran, dan data teknik penyiaran.
- Penetapan kelulusan masa uji coba siaran dan penerbitan Izin Tetap Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) jika memenuhi syarat.
- Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran, termasuk biaya IPP dan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.
- Evaluasi Izin Penyelenggaraan Penyiaran melalui monitoring dan verifikasi.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mengatur proses perizinan penyiaran secara transparan dan akuntabel.