on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu
Also known as: Permen ESDM 3/2022 · Permen ESDM No. 3 Tahun 2022 · Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2022
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Rumah Tangga Tidak Mampu merupakan peraturan baru pada tingkat peraturan menteri yang secara khusus mengatur mekanisme pemberian bantuan pasang baru listrik (BPBL) bagi rumah tangga tidak mampu. Dalam teks peraturan tidak tercantum ketentuan yang menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mencabut, menggantikan, atau merupakan perubahan langsung terhadap peraturan menteri sebelumnya.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Tidak terdapat klausul yang menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini menggantikan peraturan menteri lain. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Peraturan ini tidak secara formal menggantikan peraturan menteri sebelumnya.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak memuat ketentuan perubahan (amendemen) terhadap peraturan menteri terdahulu. Namun Peraturan ini merujuk dan mengambil dasar hukum dari sejumlah peraturan, antara lain Undang-Undang Ketenagalistrikan dan peraturan menteri/peraturan pemerintah terkait, tanpa menyatakan perubahan norma pada peraturan tersebut.
Status Berlaku
Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2022 dan diundangkan pada tanggal 21 Januari 2022 (Pasal 18).
Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, sehingga berlaku efektif sejak 21 Januari 2022.
Peraturan ini merupakan regulasi delegatif di bawah ketentuan hukum yang lebih tinggi, antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 (dan perubahan), serta peraturan perundang-undangan lain yang disebutkan dalam bagian "Mengingat".
Hubungan dengan Peraturan Lain
Peraturan ini merujuk pada beberapa peraturan sebagai dasar hukum (contoh: Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Subsidi Tarif; Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara; Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang DTKS; dan lain-lain). Referensi ini menunjukkan keterkaitan normatif tetapi bukan pembatalan atau perubahan formal terhadap peraturan-peraturan tersebut.
Tujuan dan Latar Belakang Peraturan
Tujuan utama Peraturan Menteri ini adalah memberikan akses penyambungan jaringan tenaga listrik bagi rumah tangga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan energi listrik dan meningkatkan rasio elektrifikasi, melalui mekanisme bantuan pasang baru listrik (BPBL) yang dibiayai pemerintah (Pembukaan & konsiderans; Pasal 1 & 2).
Latar belakang mencakup komitmen pemerintah menyediakan dana bagi kelompok masyarakat tidak mampu dan daerah yang belum berkembang atau terpencil, serta kebutuhan pengaturan teknis dan administratif untuk pelaksanaan bantuan tersebut.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Kewajiban Menteri / Direktur Jenderal: merencanakan, memverifikasi, menetapkan data calon penerima, melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan, dan menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan (Pasal 4, 5, 6, 14, 16).
Kewajiban PT PLN (Persero): melakukan pemadanan data pelanggan dan validasi calon penerima (bersama instansi terkait jika diperlukan), melaksanakan pengadaan dan pemasangan BPBL berdasarkan penugasan, menjamin keselamatan, melakukan evaluasi, menyerahkan SLO, memberikan identitas pelanggan, melaporkan perkembangan setiap bulan, serta menerima penggantian biaya setelah pekerjaan selesai (Pasal 4, 7, 9).
Kewajiban Penerima BPBL: memelihara dan merawat instalasi, serta dilarang memperjualbelikan atau memindahtangankan BPBL (Pasal 13). Penerima harus memenuhi kriteria yang ditetapkan (Pasal 3).
Hak Penerima BPBL: memperoleh pemasangan instalasi, SLO, sambungan baru dengan golongan tarif yang berhak mendapat subsidi (jika memenuhi syarat), dan pengisian token listrik perdana; BPBL diberikan secara gratis satu kali untuk setiap penerima (Pasal 8, Pasal 11, Pasal 7).
Prinsip-prinsip Utama yang Diatur
Targeting dan keterpaduan data: penggunaan DTKS dan pemadanan data pelanggan PT PLN untuk penentuan penerima (Pasal 3 dan 4).
Keselamatan dan mutu teknis: kewajiban memenuhi SNI atau standar teknis lain yang relevan serta penerbitan SLO (Pasal 9, 10).
Transparansi dan akuntabilitas: penetapan melalui berita acara verifikasi, penandatanganan hasil pemadanan oleh Direksi PT PLN, serah terima hibah dengan berita acara dan naskah hibah (Pasal 4, 5, 12).
Keterpaduan antar-institusi: koordinasi antara Kementerian ESDM, PT PLN, Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah (Pasal 3, 4, 6, 14).
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Penentuan Calon Penerima: calon penerima harus belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN dan berdomisili di area yang telah tersedia jaringan tegangan rendah tanpa perluasan; tambahan kriteria meliputi pendaftaran di DTKS, berada di daerah terluar/terdepan/tertinggal, atau layak menurut validasi kepala desa/lurah (Pasal 3).
Pemadanan dan Validasi Data: PT PLN melakukan pemadanan data pelanggan dan validasi calon penerima, hasilnya ditandatangani oleh Direksi PT PLN dan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 5 hari kerja sejak penandatanganan (Pasal 4 ayat 2–6).
Verifikasi dan Penetapan: Menteri melalui Direktorat Jenderal melakukan verifikasi atas data yang disampaikan dan menetapkan data calon penerima; hasil verifikasi dituangkan dalam berita acara (Pasal 5).
Pelaksanaan Pengadaan dan Pemasangan: dilaksanakan melalui penugasan kepada PT PLN; pekerjaan meliputi pemasangan instalasi, pemeriksaan/pengujian, penyambungan baru, dan pengisian token perdana; PT PLN mendapat penggantian biaya setelah pekerjaan selesai; pengadaan dilakukan sesuai pedoman pengadaan barang/jasa di lingkungan PT PLN (Pasal 7).
Penyambungan dan Tarif: penyambungan baru hanya dilakukan pada lokasi yang sudah terpasang instalasi dan memiliki SLO, dan pelanggan baru diberikan golongan tarif yang berhak mendapat subsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 8).
Hibah dan Serah Terima: pemberian BPBL bersifat hibah satu kali, serah terima dilaksanakan oleh Menteri atau pejabat yang diberi wewenang dengan berita acara dan naskah hibah, serta dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik negara (Pasal 11–13).
Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan: Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan, dapat berkoordinasi/melibatkan pemerintah daerah dan pihak lain; PT PLN wajib melaporkan perkembangan setiap bulan (Pasal 9, 14).
Pendanaan: pendanaan bersumber dari APBN Kementerian ESDM (Pasal 15).
Petunjuk Teknis: pelaksanaan teknis dituangkan lebih lanjut oleh Menteri melalui Direktur Jenderal dalam petunjuk teknis (Pasal 16), yang merupakan bagian penting bagi implementasi operasional.
Masa Berlaku dan Implementasi
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (Pasal 18). Diundangkan pada 21 Januari 2022 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.
Pelaksanaan teknis lebih lanjut akan diatur oleh petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal (Pasal 16), sehingga ada tahap implementasi yang memerlukan penetapan petunjuk pelaksanaan operasional sebelum beberapa rincian teknis diberlakukan sepenuhnya.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Pasal 17 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perencanaan BPBL yang telah dan sedang dilaksanakan tetap diakui sebagai satu kesatuan kegiatan BPBL sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Dengan kata lain, rencana atau kegiatan yang sudah berjalan tidak harus diulang namun dianggap tunduk pada ketentuan baru selama merupakan bagian dari kegiatan BPBL.
Peraturan tidak menetapkan kewajiban pembatalan atau penyesuaian administrasi khusus untuk kegiatan yang sedang berjalan, melainkan pengakuan atas kontinuitas perencanaan tersebut.
Batas Waktu Penyesuaian
Peraturan tidak memuat batas waktu khusus bagi entitas untuk menyesuaikan kebijakan atau praktiknya terhadap peraturan baru, kecuali ketentuan operasional yang memerlukan petunjuk teknis dan ketentuan waktu operasional eksplisit lain yang tercantum (mis. PT PLN menyampaikan hasil pemadanan paling lambat 5 hari kerja setelah penandatanganan — Pasal 4 ayat 6; PT PLN melaporkan perkembangan setiap 1 bulan — Pasal 9 huruf f).
Ketiadaan batas waktu penyesuaian yang eksplisit berarti penyesuaian teknis dan administratif bergantung pada penerbitan petunjuk teknis dan mekanisme koordinasi antara Kementerian, PT PLN, Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah.
Grandfathering Clauses
KetentuanPasal 17 berfungsi sebagai clause pengakuan (grandfathering) bagi perencanaan BPBL yang telah dan sedang dilaksanakan, sehingga kegiatan tersebut tetap diakui dalam kerangka Peraturan ini.
Tidak terdapat ketentuan lain yang secara eksplisit memberikan masa transisi atau toleransi waktu tambahan bagi pelaksanaan teknis/pengadaan yang belum memenuhi standar baru selain pengakuan perencanaan yang sedang berlangsung.
Tidak mengatur sanksi