For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.06/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.06/2008 Tahun 2008 tentang Penilaian Barang Milik Negara

Also known as: PMK 2/PMK.06/2008 · PMK No. 2/PMK.06/2008

Status:
Inactive
Effective Date:18 Januari 2008Publication Date:18 Januari 2008
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenilaian Barang Milik Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 Januari 2008
Publication Date18 Januari 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.06/2008 tentang Penilaian Barang Milik Negara bertujuan untuk memberikan kepastian nilai barang milik negara. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara, termasuk penilaian barang tersebut. Penilaian dilakukan untuk penyusunan neraca pemerintah pusat, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang. Barang yang dinilai meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN dan barang dari perolehan lainnya yang sah. Proses penilaian dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan dapat melibatkan penilai internal maupun eksternal. Penilaian harus dilakukan secara independen dan berdasarkan data yang objektif. Penilai internal diangkat dari pegawai negeri sipil dengan syarat tertentu, dan penilaian dapat dilakukan dengan pendekatan perbandingan data pasar, kalkulasi biaya, atau kapitalisasi pendapatan.

(-)

(-)