on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Also known as: Perda Kota Ambon 13/2015 · Perda Kota Ambon No. 13 Tahun 2015 · Perda Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol bertujuan untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol di Kota Ambon, mengingat minuman beralkohol berkaitan erat dengan kesehatan, keamanan, moral, dan kondisi sosial budaya masyarakat.
Peraturan ini mengatur penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar alkohol (Golongan A: ≤5%, Golongan B: 5-20%, Golongan C: 20-55%) dan menetapkan bahwa minuman beralkohol adalah barang dalam pengawasan. Pengawasan meliputi pengadaan, peredaran, dan penjualan. Produksi minuman beralkohol dalam negeri harus memiliki izin usaha industri dari menteri perindustrian, sedangkan impor harus memiliki izin impor dari Menteri.
Peredaran minuman beralkohol wajib mencantumkan label sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pangan dan izin edar dari Kepala BPOM. Penjualan untuk diminum langsung hanya diizinkan di hotel, restoran, bar, karaoke, dan tempat tertentu yang ditetapkan Walikota. Penjualan eceran hanya di toko bebas bea dan tempat tertentu yang ditetapkan Walikota, serta supermarket/hypermarket/toko pengecer lainnya untuk golongan A dengan luas lantai penjualan minimal 12 m². Pembeli harus berusia 21 tahun atau lebih dan menunjukkan kartu identitas. Pengecer wajib menempatkan minuman beralkohol di tempat khusus dan melarang pembeli meminum di lokasi penjualan.
Setiap perusahaan yang menjual minuman beralkohol wajib memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Pengecer dan penjual langsung golongan A wajib memiliki SKP-A dan SKPL-A, sedangkan golongan B dan C wajib memiliki SIUP-MB. Walikota berwenang menerbitkan SIUP-MB yang dilimpahkan kepada Kepala Dinas. Penerbitan izin dikenakan retribusi daerah. Walikota membentuk Tim Terpadu untuk pengendalian dan pengawasan, yang dapat mencabut izin atau mengurangi jumlah minuman beralkohol yang diedarkan demi kepentingan umum. Pengecer dan penjual langsung wajib melaporkan realisasi penjualan.
Peraturan ini melarang impor, produksi, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol dengan kadar >55% dan bahan baku konsentrat. Membawa minuman beralkohol dari luar negeri dibatasi maksimal 1000 ml untuk konsumsi sendiri. Penjualan dilarang di dekat gelanggang remaja, kaki lima, terminal, kios, penginapan remaja, bumi perkemahan, tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit. Iklan minuman beralkohol dilarang di media massa. Orang perorangan dilarang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan Minuman Beralkohol.