For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 9/2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2011Publication Date:27 Juli 2011
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date29 Juli 2011
Publication Date27 Juli 2011
Place of EnactmentTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2008 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakang perubahan ini adalah evaluasi terhadap pelaksanaan penataan organisasi perangkat daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan memperhatikan kapasitas kelembagaan perangkat daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penataan organisasi perangkat daerah didasarkan pada kewenangan, karakteristik, potensi, visi, misi, kebutuhan daerah, kemampuan keuangan daerah, ketersediaan sumber daya aparatur, serta pengembangan pola kerja sama antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 2 yang mengatur pembentukan organisasi dan tata kerja dinas daerah, termasuk perubahan nomenklatur beberapa dinas. Selain itu, terdapat perubahan pada susunan organisasi beberapa dinas, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Pendapatan Daerah. Perubahan ini mencakup perubahan pada struktur sekretariat, bidang-bidang, seksi-seksi, serta penambahan atau penghapusan beberapa bagian dalam organisasi dinas.

1. Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut dapat ditinjau dan dievaluasi kembali yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kewenangan, kemampuan, kebutuhan, analisis jabatan dan analisis beban kerja. 2. Tugas pokok dan fungsi jabatan struktural Dinas-Dinas Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 3. Uraian tugas Jabatan Struktural dilingkungan Dinas-Dinas Daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. 4. Pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah sebelumnya yang mengatur materi yang sama masih berlaku sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2008. 5. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya, termasuk rincian tugas pokok dan fungsi, ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)