Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Perubahan APBD ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Perubahan meliputi:
1. **Pendapatan Daerah:** Semula Rp. 5.826.941.089.195,00 berkurang menjadi Rp. 5.273.398.386.062,00.
2. **Belanja Daerah:** Semula Rp. 5.801.941.089.195,00 berkurang menjadi Rp. 5.745.336.345.216,00.
3. **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 494.437.959.154,00 dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 22.500.000.000,00.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas Penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya, yang dilakukan melalui belanja tidak terduga. Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. Wali Kota juga menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.