For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2006 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 6/2006 · Perda Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 2006Publication Date:18 Juli 2006
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date18 Juli 2006
Publication Date18 Juli 2006
Place of EnactmentSiulak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Kerinci.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menertibkan pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Kerinci.

Ketentuan Substansial:

  • Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
  • Besaran bantuan keuangan ditetapkan secara proporsional berdasarkan jumlah kursi yang diperoleh, disesuaikan dengan kemampuan APBD, dan tidak melebihi bantuan keuangan partai politik di tingkat provinsi.
  • Besaran bantuan untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000,- dan dapat diubah setiap tahun anggaran melalui Peraturan Daerah.
  • DPD atau DPC partai politik mengajukan bantuan keuangan secara tertulis kepada Kepala Daerah dengan melampirkan dokumen pengesahan dari KPUD.
  • Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara partai politik dengan berita acara serah terima.
  • Partai politik wajib menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Kepala Daerah melalui Kepala Kantor Kesbang dan Politik setelah diaudit oleh Badan Pengawas Daerah Kabupaten.

(-)

(-)