on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2006 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 6/2006 · Perda Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Kerinci.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menertibkan pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Kerinci.
Ketentuan Substansial: