on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Also known as: PERPRES 25/2020 · PERPRES No. 25 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam tata kelola penyelenggaraan program jaminan sosial oleh BPJS. Peraturan ini menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik untuk melindungi kepentingan pemangku kepentingan dan meningkatkan nilai etika dalam sistem jaminan sosial nasional. Tata kelola yang baik harus berpedoman pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, kesetaraan dan kewajaran, prediktabilitas, partisipasi, dan dinamis. BPJS diwajibkan menerapkan tata kelola yang baik secara konsisten dan berkelanjutan dalam setiap kegiatan operasional dan non-operasional. Peraturan ini juga mengatur hubungan kerja antar organ BPJS, mekanisme pengambilan keputusan, tata kelola investasi, teknologi informasi, data dan informasi, iuran, manajemen risiko, dan pengendalian internal. Selain itu, peraturan ini menetapkan kode etik bagi organ BPJS dan mengatur perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran.