For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 25 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Also known as: PERPRES 25/2020 · PERPRES No. 25 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 25 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 2020Publication Date:29 Januari 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerasuransian

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Januari 2020
Publication Date29 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam tata kelola penyelenggaraan program jaminan sosial oleh BPJS. Peraturan ini menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik untuk melindungi kepentingan pemangku kepentingan dan meningkatkan nilai etika dalam sistem jaminan sosial nasional. Tata kelola yang baik harus berpedoman pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, kesetaraan dan kewajaran, prediktabilitas, partisipasi, dan dinamis. BPJS diwajibkan menerapkan tata kelola yang baik secara konsisten dan berkelanjutan dalam setiap kegiatan operasional dan non-operasional. Peraturan ini juga mengatur hubungan kerja antar organ BPJS, mekanisme pengambilan keputusan, tata kelola investasi, teknologi informasi, data dan informasi, iuran, manajemen risiko, dan pengendalian internal. Selain itu, peraturan ini menetapkan kode etik bagi organ BPJS dan mengatur perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran.

1. Peraturan Dewan Pengawas dan Peraturan Direksi yang telah ada sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku. 2. Jumlah komite dan anggota komite yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini harus disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

(-)