on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1981 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 229 Tahun 1961 Tentang Penyerahan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta Oleh Pemerintah Pusat Kepada Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya
Also known as: PP 23/1981 · PP No. 23 Tahun 1981 · PP Nomor 23 Tahun 1981
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat karena masalah angkutan kota di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dianggap penting, mengingat dampaknya terhadap kehidupan masyarakat dan pelaksanaan program Pembangunan Nasional. Penyerahan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta dari Pemerintah Pusat kepada Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 229 Tahun 1961, mengalami hambatan dan tidak mencapai hasil yang diharapkan. Oleh karena itu, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta memantapkan pengelolaan perusahaan tersebut, peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 229 Tahun 1961, sehingga pengelolaan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta tidak lagi diserahkan kepada Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan lain yang disebutkan dalam peraturan ini.