For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENANGGULAGAN MINUMAN BERALKOHOL

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 2/2013 · Perda Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2013Publication Date:1 Juli 2013
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENANGGULAGAN MINUMAN BERALKOHOL
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date02 Juli 2013
Publication Date01 Juli 2013
Place of EnactmentMuara Tebo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap bahaya minuman beralkohol, melarang produksi, pengoplosan, penyimpanan, pengedaran, penjualan, penyediaan, pemilikan, dan penggunaan minuman beralkohol di Kabupaten Tebo, serta memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran terkait minuman beralkohol.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar etanol, larangan terhadap produksi, pengoplosan, penyimpanan, pengedaran, penjualan, pembelian, dan konsumsi minuman beralkohol. Pengecualian diberikan untuk peredaran minuman keras di hotel bertaraf minimal bintang 3. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol, termasuk pemeriksaan, penyitaan, dan pemusnahan minuman beralkohol ilegal. Masyarakat juga berperan serta dalam pencegahan dan pengawasan peredaran minuman beralkohol dengan melaporkan pelanggaran.

(-)

1. Setiap orang yang memproduksi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang mengoplos bahan-bahan tertentu sehingga menghasilkan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). 3. Setiap orang yang membawa, menguasai, memiliki, menyimpan dan mengedarkan minuman keras, minuman oplosan atau beraroma minuman beralkohol/oplosan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). 4. Setiap orang yang menjual dan/atau menyediakan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf d, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). 5. Setiap orang yang membeli dan/atau mengkonsumsi minuman keras sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). 6. Setiap orang yang mabuk mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).