For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DESA LUBUK MANDARSAH ULU DI WILAYAH KECAMATAN TENGAH ILIR DALAM KABUPATEN TEBO

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 3/2022 · Perda Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:28 April 2022Publication Date:28 April 2022
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DESA LUBUK MANDARSAH ULU DI WILAYAH KECAMATAN TENGAH ILIR DALAM KABUPATEN TEBO
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date28 April 2022
Publication Date28 April 2022
Place of EnactmentMuara Tebo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2022 membentuk Desa Lubuk Mandarsah Ulu di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat dan kebutuhan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan memacu perkembangan Kabupaten Tebo, dengan mempertimbangkan kondisi geografis, ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta aspek sosial politik, budaya, pertahanan, dan keamanan.

Ketentuan Substansial:

  1. Desa Lubuk Mandarsah Ulu merupakan pemekaran dari Desa Lubuk Mandarsah.
  2. Wilayahnya mencakup Dusun Tanjung Beringin, Dusun Sumber Arum, dan Dusun Malako, dengan luas 5.770 hektar.
  3. Batas wilayah desa ditetapkan dengan jelas, dan penegasan batas wilayah secara pasti akan ditetapkan oleh Bupati paling lama 6 tahun sejak peresmian desa.
  4. Desa ini memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
  5. Peresmian desa dan pelantikan penjabat Kepala Desa dilakukan paling lama 6 bulan setelah Peraturan Daerah diundangkan.
  6. Pengangkatan penjabat kepala desa dari unsur pegawai negeri sipil untuk masa jabatan paling lama 1 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan.
  7. Pembentukan perangkat desa paling lama 6 bulan sejak tanggal pelantikan penjabat kepala desa.
  8. Pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
  9. Kepala Desa bersama Penjabat Kepala Desa menginventarisasi dan melaksanakan pemindahan perangkat desa, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Desa Lubuk Mandarsah Ulu.
  10. Desa berhak menerima dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah serta bagian dari dana perimbangan yang diterima daerah.
  11. Dinas bersama Kecamatan melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap desa dalam waktu 2 tahun sejak diresmikan.

1. Sebelum terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa, Penjabat Kepala Desa Lubuk Mandarsah Ulu menyusun Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lubuk Mandarsah Ulu untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Kepala Desa Lubuk Mandarsah Ulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Bupati. 3. Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Kepala Desa Lubuk Mandarsah Ulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan. 4. Sebelum Pemerintah Desa Lubuk Mandarsah Ulu menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua peraturan desa dan Peraturan Kepala Desa Lubuk Mandarsah sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Lubuk Mandarsah Ulu.

(-)