Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp.651.398.304.034,94, belanja sebesar Rp.664.723.059.684,62, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp.13.324.755.649,68). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 82.588.745.031,67 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.200.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp.74.388.745.031.67 dan SILPA sebesar Rp.61.063.989.381,99. Neraca per 31 Desember 2012 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp.1.339.655.632.661,31, jumlah kewajiban sebesar Rp. 955.877.588,01, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.1.339.311.096.952,61. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 77.283.939.331,67 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 61.067.225.381,99. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang menyertai peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Bupati kemudian menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.