For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Dinas-Dinas Daerah Pada Pemerintah Kota Cirebon

Also known as: Perda Kota Cirebon 13/2011 · Perda Kota Cirebon No. 13 Tahun 2011 · Perda Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 November 2011Publication Date:28 November 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Dinas-Dinas Daerah Pada Pemerintah Kota Cirebon
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date30 November 2011
Publication Date28 November 2011
Place of EnactmentCirebon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2008 tentang Dinas-Dinas Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 21 Seri D).

Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Dinas-Dinas Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan bagan struktur organisasi dari dinas-dinas daerah. Dinas-dinas daerah yang mengalami perubahan meliputi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan dan Pertanian, Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Peraturan ini juga mengatur bahwa penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini harus dilakukan paling lambat pada bulan Januari 2012.

1. Penataan Organisasi Perangkat Daerah pada Pemerintah Kota berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat pada bulan Januari 2012.

(-)