For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 89 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar untuk Angkutan Udara (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Qatar for Air Services)

Also known as: PERPRES 89/2020 · PERPRES No. 89 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 89 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:11 September 2020Publication Date:10 September 2020
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar untuk Angkutan Udara (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Qatar for Air Services)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 September 2020
Publication Date10 September 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Qatar mengenai angkutan udara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan sistem transportasi udara nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan mempererat hubungan antarbangsa. Persetujuan ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara guna mendukung kegiatan perekonomian, termasuk pertahanan keamanan, perdagangan, investasi, pariwisata, perhubungan, kesehatan, olahraga, dan pendidikan antara kedua negara. Persetujuan ini telah ditandatangani pada tanggal 18 Oktober 2017 di Bogor dan mencakup salinan naskah asli dalam bahasa Indonesia, Arab, dan Inggris sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)