Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai salah satu jenis pajak kabupaten. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan BPHTB sebagai pajak kabupaten. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dalam memungut BPHTB.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek Pajak:** Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lainnya.
2. **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
3. **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) jika NPOP lebih rendah dari NJOP.
4. **Tarif Pajak:** 5% dari dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
5. **NPOPTKP:** Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak, atau Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah garis lurus satu derajat.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, saat pajak terutang, kewajiban pejabat terkait (PPAT, Kepala Kantor Lelang, Kepala Kantor Pertanahan), tata cara pembayaran, penagihan, pengurangan, keberatan, banding, gugatan, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, kedaluwarsa, ketentuan khusus, ketentuan pidana, dan penyidikan.