Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (LPDPP). LPDPP adalah unit Badan Layanan Umum (BLU) yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui direktur jenderal yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan. Tugas LPDPP adalah melaksanakan penyaluran dan pengelolaan dana pembiayaan perumahan, serta pengembangan strategi bisnis dan pelayanan umum di bidang pengelolaan dana bergulir pembiayaan perumahan. Fungsi LPDPP meliputi pelayanan pembiayaan perumahan, pengelolaan keuangan, pengelolaan operasi kegiatan, pengelolaan urusan umum dan hukum, serta pelaksanaan pemeriksaan intern. Susunan organisasi LPDPP terdiri atas Direktur Utama, Direktur Layanan, Direktur Keuangan, Direktur Operasi, Direktur Umum dan Hukum, dan Satuan Pengawasan Intern. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi masing-masing direktur dan divisi di bawahnya, serta tata kerja LPDPP.