For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Indragiri Hilir 4/2025 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 4 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2025Publication Date:14 Agustus 2025
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Effective Date14 Agustus 2025
Publication Date14 Agustus 2025
Place of EnactmentTembilahan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2024. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang terbuka dan bertanggung jawab demi kemakmuran masyarakat, sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
  2. Rincian mengenai pendapatan daerah, belanja daerah, transfer, defisit, dan pembiayaan daerah.
  3. Selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan.
  4. Perubahan saldo anggaran lebih untuk periode yang berakhir 31 Desember 2024.
  5. Laporan Operasional sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
  7. Posisi keuangan yang dituangkan dalam Neraca pada tanggal 31 Desember 2024.
  8. Laporan Arus Kas sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
  9. Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun anggaran 2024 yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)