For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Also known as: Perda Kabupaten Tulungagung 20/2017 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 20 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2017Publication Date:18 Desember 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LocationPemerintah Kabupaten Tulungagung
Effective Date18 Desember 2017
Publication Date18 Desember 2017
Place of EnactmentTulungagung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 14 Seri E).

Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2017 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan masyarakat yang dinamis meningkatkan kebutuhan lahan untuk pembangunan, yang berpotensi mengurangi lahan pertanian pangan di Kabupaten Tulungagung. Tujuan perubahan ini adalah untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Kabupaten Tulungagung dengan menyusun pedoman pelaksanaan alih fungsi lahan pertanian. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. Asas Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pasal 2). 2. Penambahan Bab IIIA tentang Strategi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pasal 4A), yang mencakup pengembangan sistem informasi spatial, percepatan identifikasi LP2B, penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan pada rencana tata ruang, penghentian perpanjangan izin pemanfaatan ruang di lahan peruntukan pertanian, pengembangan pelatihan sektor pertanian, serta pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran. 3. Pengembangan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi lahan (Pasal 27). 4. Penelitian lahan pertanian pangan berkelanjutan yang melibatkan pemerintah daerah, lembaga penelitian, dan perguruan tinggi (Pasal 30). 5. Kewajiban mendapatkan Rekomendasi Teknis dari Kepala Dinas untuk alih fungsi lahan pertanian yang belum ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pasal 39A). 6. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian yang belum ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan oleh Dinas (Pasal 56A).

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melakukan alih fungsi lahan melanggar ketentuan Pasal 39 dan Pasal 39A dikenakan sanksi administratif berupa: * teguran tertulis; * paksaan pemerintah; * pembekuan izin; * pencabutan izin; dan * denda administratif.