Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2017 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan masyarakat yang dinamis meningkatkan kebutuhan lahan untuk pembangunan, yang berpotensi mengurangi lahan pertanian pangan di Kabupaten Tulungagung. Tujuan perubahan ini adalah untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Kabupaten Tulungagung dengan menyusun pedoman pelaksanaan alih fungsi lahan pertanian.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
1. Asas Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pasal 2).
2. Penambahan Bab IIIA tentang Strategi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pasal 4A), yang mencakup pengembangan sistem informasi spatial, percepatan identifikasi LP2B, penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan pada rencana tata ruang, penghentian perpanjangan izin pemanfaatan ruang di lahan peruntukan pertanian, pengembangan pelatihan sektor pertanian, serta pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran.
3. Pengembangan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi lahan (Pasal 27).
4. Penelitian lahan pertanian pangan berkelanjutan yang melibatkan pemerintah daerah, lembaga penelitian, dan perguruan tinggi (Pasal 30).
5. Kewajiban mendapatkan Rekomendasi Teknis dari Kepala Dinas untuk alih fungsi lahan pertanian yang belum ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pasal 39A).
6. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian yang belum ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan oleh Dinas (Pasal 56A).