Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Lampung Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan melalui penataan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Hak dan kewajiban penduduk untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, dan informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
- Kewajiban penduduk untuk melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan.
- Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan dinas, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada kampung, penyajian data, dan koordinasi pengawasan.
- Kewajiban dan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam mendaftar peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, memberikan pelayanan, mencetak dokumen, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi.
- NIK berlaku seumur hidup dan dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan.
- Pendaftaran perpindahan penduduk, baik WNI maupun orang asing, di dalam dan luar daerah.
- Pendataan penduduk non-permanen yang tinggal lebih dari 6 bulan.
- Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
- Pengelolaan data kependudukan yang terdiri dari data perseorangan dan data agregat.
- Penerbitan berbagai dokumen kependudukan seperti Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil.
- Perlindungan data pribadi penduduk.
- Pelayanan administrasi kependudukan secara daring.