on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kepemudaan
Also known as: Perda Kabupaten Lebak 8/2018 · Perda Kabupaten Lebak No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. Pembangunan kepemudaan dilaksanakan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda.
Pemerintah Daerah berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan pelayanan kepemudaan, dengan tugas melakukan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda pelopor, wirausaha muda pemula, dan kader di daerah, serta memberdayakan dan mengembangkan organisasi kepemudaan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda.
Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam pembangunan. Mereka bertanggung jawab menjaga Pancasila, ideologi negara, keutuhan NKRI, memperkukuh persatuan, melaksanakan konstitusi, meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan, melestarikan budaya, meningkatkan daya saing ekonomi, dan meningkatkan kerjasama antar organisasi pemuda. Setiap pemuda berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan prasarana dan sarana kepemudaan, advokasi, akses pengembangan diri, kesempatan berperan serta dalam program kepemudaan, akses lembaga pemodalan, dan akses membentuk jejaring kemitraan.
Pemerintah Daerah menyusun kebijakan dan strategi pembangunan kepemudaan yang dituangkan dalam berbagai rencana pembangunan daerah. Penyadaran kepemudaan diwujudkan melalui pendidikan agama, wawasan kebangsaan, kesadaran hukum, dan semangat bela negara. Pemberdayaan pemuda dilakukan melalui peningkatan iman, ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan bela negara, kemandirian ekonomi, kualitas jasmani, seni, dan budaya. Pengembangan kepemudaan dilakukan melalui pengembangan kewirausahaan, kepemimpinan, dan kepeloporan.