on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2021
Also known as: Perda Kabupaten Rote Ndao 1/2022 · Perda Kabupaten Rote Ndao No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2021. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ruang lingkup pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi pelaporan keuangan dan ikhtisar laporan kinerja serta laporan keuangan badan usaha milik daerah. Pelaporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
LRA mencakup pendapatan sebesar Rp747.540.968.856,25 dan belanja sebesar Rp751.453.647.656,51, sehingga defisit sebesar Rp3.912.678.800,26. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp65.295.521.391,36 dan pengeluaran sebesar Rp10.500.000.000,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp54.795.521.391,36. LPE mencakup ekuitas awal sebesar Rp1.610.049.981.561,55, surplus/defisit LO sebesar Rp7.713.645.225,42, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar sebesar Rp2.470.931.684,57, dan ekuitas akhir sebesar Rp1.620.234.558.471,53. Neraca mencakup jumlah aset sebesar Rp1.623.449.807.591,53, jumlah kewajiban sebesar Rp3.215.249.120,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp1.620.234.558.471,53. LAK mencakup saldo kas awal sebesar Rp66.318.996.078,04, arus kas dari aktivitas operasional sebesar Rp101.897.978.450,74, arus kas dari aktivitas investasi defisit sebesar Rp116.310.407.251,00, arus kas dari aktivitas pendanaan sebesar Rp0,00, arus kas dari aktivitas transitoris defisit sebesar Rp1.496.500,00, dan saldo kas akhir sebesar Rp50.887.437.783,10.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.