on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 2004 tentang Rincian Pengeluaran Rutin Dan Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2004
Also known as: Keppres 39/2004 · Keppres No. 39 Tahun 2004 · Keppres Nomor 39 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk merinci lebih lanjut Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2004 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pengeluaran tersebut dapat diatur secara lebih terperinci ke dalam sektor, subsektor, program, kegiatan, dan proyek yang relevan dengan masing-masing Departemen/Lembaga.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan rincian pengeluaran ke dalam sektor, subsektor, dan program yang diatur dalam lampiran keputusan ini. Pengeluaran rutin dirinci lebih lanjut ke dalam kegiatan, sedangkan pengeluaran pembangunan dirinci ke dalam proyek sesuai dengan masing-masing Departemen/Lembaga. Pergeseran biaya antar kegiatan, program, atau proyek harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengatur ketentuan pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini.