Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan petani di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah untuk mendukung program swasembada pangan, mengatasi perubahan iklim, globalisasi, dan risiko usaha. Tujuannya adalah mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani, menyediakan prasarana dan sarana produksi pertanian, memberikan kepastian usaha tani, melindungi petani dari fluktuasi harga dan gagal panen, meningkatkan kemampuan petani, menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian, dan memberikan kepastian hukum bagi usaha tani.
Ketentuan substansial mencakup perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani yang sistematis dan terpadu, dengan memperhatikan daya dukung sumber daya alam, RTRW, perkembangan teknologi, pertumbuhan ekonomi, profil petani, kebutuhan prasarana, kelayakan teknis, dan kesesuaian dengan kelembagaan setempat. Strategi perlindungan petani meliputi penyediaan prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen, pembangunan sistem peringatan dini, asuransi pertanian, komoditas unggulan, dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. Strategi pemberdayaan petani meliputi pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem pemasaran, konsolidasi lahan, penyediaan fasilitas pembiayaan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, regenerasi petani, dan penguatan kelembagaan petani.
Perlindungan petani dilakukan melalui penentuan strategi yang meliputi prasarana dan sarana produksi pertanian, kepastian usaha pertanian, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, pembangunan sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, asuransi pertanian, komoditas unggulan, dan perlindungan dari praktik persaingan usaha tidak sehat. Pemberdayaan petani dilakukan untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir petani, meningkatkan usaha tani, menumbuhkan dan menguatkan kelembagaan petani agar mampu mandiri dan berdaya saing tinggi.