on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 12 Tahun 2010 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
Also known as: Perda Kabupaten Pacitan 12/2010 · Perda Kabupaten Pacitan No. 12 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Pacitan. Latar belakangnya adalah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menjadikan Pajak Penerangan Jalan sebagai kewenangan kabupaten.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh pemerintah, penggunaan dengan kapasitas terbatas yang tidak memerlukan izin, dan penggunaan untuk tempat ibadah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah pengguna atau penyedia tenaga listrik.
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang dihitung berdasarkan tagihan listrik atau kapasitas tersedia dan harga satuan listrik yang ditetapkan oleh Bupati. Tarif pajak bervariasi, yaitu 10% untuk penggunaan dari PLN bukan untuk industri, 3% untuk industri dan pertambangan, dan 1,5% untuk listrik yang dihasilkan sendiri.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak, tata cara penetapan, pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pembukuan, pemeriksaan, kadaluwarsa penagihan, dan insentif pemungutan.