Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 2.005.675.646.809,-, belanja sebesar Rp. 2.007.151.405.720,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (1.475.758.911,-). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 153.755.407.979,-, menghasilkan surplus sebesar Rp. 152.279.649.068,-. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.579.137.338.463,73, jumlah kewajiban sebesar Rp. 55.238.894.677,-, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.518.674.759.580,73. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 152.279.649.068,-. Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.