For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 2011

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana

Also known as: UU 3/2011 · UU No. 3 Tahun 2011 · UU Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 2011Publication Date:23 Maret 2011
Pasar ModalPerbankanLembaga Keuangan Non-Bank / LKNB

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeTransfer Dana
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Maret 2011
Publication Date23 Maret 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dibentuk untuk mengatur kegiatan transfer dana di Indonesia yang mengalami peningkatan signifikan. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk menjamin keamanan dan kelancaran transaksi transfer dana serta memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Undang-undang ini mengatur pembagian kewenangan antara bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan transfer dana. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup transfer dana antar-penyelenggara atau intra-penyelenggara baik dalam negeri maupun internasional yang melibatkan penyelenggara di Indonesia. Subjek hukum diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan dari Bank Indonesia, dan badan usaha bukan bank harus berbadan hukum Indonesia. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait perintah transfer dana, termasuk kewajiban penyelenggara untuk melakukan autentikasi dan pengaksepan perintah transfer dana.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, orang perseorangan atau badan usaha bukan badan hukum yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai penyelenggara Transfer Dana wajib berbadan hukum Indonesia dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun. 2. Badan usaha yang telah melakukan penyelenggaraan Transfer Dana dan telah memperoleh izin dari institusi lain di luar Bank Indonesia izinnya tetap berlaku dan diakui sebagai Penyelenggara setelah melaporkan kegiatannya kepada Bank Indonesia dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan. 3. Badan usaha yang telah melaporkan kegiatannya kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menyesuaikan kegiatannya sesuai dengan Undang-Undang ini dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.

1. Setiap orang yang melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00. 2. Setiap orang yang secara melawan hukum membuat atau menyimpan sarana Perintah Transfer Dana dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00. 3. Setiap orang yang secara melawan hukum mengambil atau memindahkan Dana milik orang lain melalui Perintah Transfer Dana palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00. 4. Setiap orang yang secara melawan hukum merusak Sistem Transfer Dana dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000.000,00.