on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
Also known as: UU 3/2011 · UU No. 3 Tahun 2011 · UU Nomor 3 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dibentuk untuk mengatur kegiatan transfer dana di Indonesia yang mengalami peningkatan signifikan. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk menjamin keamanan dan kelancaran transaksi transfer dana serta memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Undang-undang ini mengatur pembagian kewenangan antara bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan transfer dana. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup transfer dana antar-penyelenggara atau intra-penyelenggara baik dalam negeri maupun internasional yang melibatkan penyelenggara di Indonesia. Subjek hukum diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan dari Bank Indonesia, dan badan usaha bukan bank harus berbadan hukum Indonesia. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait perintah transfer dana, termasuk kewajiban penyelenggara untuk melakukan autentikasi dan pengaksepan perintah transfer dana.