For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Also known as: Perda Kota Surabaya 9/2012 · Perda Kota Surabaya No. 9 Tahun 2012 · Perda Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:29 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Khusus Parkir
LocationPemerintah Kota Surabaya
Effective Date-
Publication Date29 Maret 2012
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1).

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang perparkiran, mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas melalui penyelenggaraan perparkiran yang terencana dan terpadu, khususnya di tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Retribusi tempat khusus parkir termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan frekuensi, jangka waktu penggunaan fasilitas, dan jenis kendaraan. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada perolehan keuntungan yang layak dengan orientasi pada harga pasar. Struktur tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan dan lokasi parkir (pelataran/lingkungan/gedung/taman atau tempat wisata). Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Rekening Kas Umum Daerah paling lama 1 hari kerja. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.