For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2006 tentang PENETAPAN PEKON TANJUNG AGUNG KECAMATAN PEMATANG SAWA KEDALAM WILAYAH KERJA KECAMATAN KOTA AGUNG BARAT

Also known as: Perda Kabupaten Tanggamus 7/2006 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2006Publication Date:24 Agustus 2006
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENETAPAN PEKON TANJUNG AGUNG KECAMATAN PEMATANG SAWA KEDALAM WILAYAH KERJA KECAMATAN KOTA AGUNG BARAT
LocationPemerintah Kabupaten Tanggamus
Effective Date24 Agustus 2006
Publication Date24 Agustus 2006
Place of EnactmentKota Agung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kecamatan dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan Dalam Kabupaten Tanggamus (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2000 Nomor Seri D Nomor 85); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan atau Penggabungan Pekon (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2000 Nomor 104 Seri D Nomor 61); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Kota Agung Barat, Kota Agung Timur, Gisting, Gunung Alip, Ambarawa, Banyumas dan Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

Peraturan Daerah ini menetapkan Pekon Tanjung Agung dari Kecamatan Pematang Sawa ke dalam wilayah kerja Kecamatan Kota Agung Barat. Latar belakang penetapan ini adalah untuk merespon aspirasi masyarakat Pekon Tanjung Agung dan Kecamatan Kota Agung Barat, yang menganggap Pekon Tanjung Agung lebih dekat secara geografis dengan Kecamatan Kota Agung Barat. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menertibkan administrasi pemerintahan dan mengatasi rentang kendali dalam penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, dan pelayanan masyarakat. Dengan ditetapkannya peraturan ini, wilayah kerja Kecamatan Pematang Sawa berkurang menjadi 7 pekon, sementara wilayah kerja Kecamatan Kota Agung Barat bertambah menjadi 16 pekon. Luas wilayah dan jumlah penduduk kedua kecamatan juga disesuaikan dengan pemindahan Pekon Tanjung Agung. Hak dan kewajiban pemerintahan Pekon Tanjung Agung menjadi tanggung jawab Kecamatan Kota Agung Barat.

(-)

(-)